KUPANG - Polisi akhirnya menetapkan Sekretaris Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT, sebagai tersangka kasus perdagangan manusia. PNS di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kupang berinisial WS itu terbukti memalsukan dokumen milik LL, (16).

Saat diberangkatkan, LL diketahui masih di bawah umur. Pemalsuan dokumen itu untuk mengubah usia LL. "Surat domisili yang diterbitkan WS itu palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson SL Amalo,  19 Januari 2017.

LL bersama tiga korban lainnya berinial EK, (24), SM (25) dan DN (22) dipulangkan Satgas Human Trafficking Polres Kupang pada Sabtu, 14 Januari 2017, sekitar pukul 22.Wita. Keberadaan keempat korban diketahui dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang ditangani berkas perkaranya dan sudah sampai tahap II.

Modus yang digunakan perekrut jaringan Susi Nona adalah dengan memalsukan dokumen dan iming-iming gaji menggiurkan. Setelah berhasil direkrut, mereka kemudian dipekerjakan di Aceh sebagai pembantu rumah tangga tanpa pernah diberi upah.

Bahkan, mereka ditempatkan di gudang dan tidur beralaskan triplek. Keberadaan keempat korban diketahui dari hasil pemeriksaan dua tersangka, selain tuduhan mereka mencuri ponsel milik majikan. (Liputan6.com)