MEDAN - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Kota Besar Medan musnahkan 25 Kilogram narkotika jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi atau setara dengan Rp61 miliar.

Informasi diperoleh, pemusnahan narkotika yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dan tim Labfor dari Kejaksaan.

"Hal ini kita lakukan guna menepis anggapan kalo pemusnahan barang bukti narkotika itu tidak benar alias pemusnahan palsu," kata Kapolrestabes Medan kepada GoSumut, di Mapolrestabes Medan, Jumat, (20/1/2017).

Orang nomor satu di Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menjelaskan bahwa pemusnahan itu merupakan barang bukti selama dua bulan menggelar razia. "Ini hasil yang diraih dalam operasi bertahap yang digelar Sat Res Narkoba," jelas Sandi.

Selain mengamankan barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut, tambah alumni akpol 1995 ini, pihaknya juga berhasil mengamankan enam orang tersangka, satu di antaranya merupakan gadis belia.
"Tersangka enam orang. Satu di antaranya gadis belia tambah Sandi sembari mengatakan pihaknya tetap konsisten untuk memberantas narkotika.

Pantauan di Mapolrestabes Medan, sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin bercerobong setinggi enam meter milik BNNP Sumut, barang bukti berupa sabu seberat 25 Kg dan 20 ribu butir ekstasi terlebih dulu diuji keasliannya oleh Tim Labfor. Dari hasil uji coba, narkoba positif mengandung zat Metamphetamin, sedangkan ekstasi mengandung zat MDMA.