MEDAN - Ariyanto (29), penduduk Jalan Binjai KM 14,5, Gang Gembira No 37, Kecamatan Medan Sunggal harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai tukang las tersebut ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.  Informasi diperoleh, Kamis (19/1/2017) menyebutkan, tersangka dibekuk petugas usai membeli barang haram tersebut di Jalan Binjai KM 15, Gang Banten, Medan Sunggal berdasarkan informasi dari masyarakat.

  "Mendapat informasi tersebut personil Opsnal Polsek Sunggal melakukan penyelidikan," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri kepada GoSumut. 

  Sesampainya di lokasi, tambah Kapolsek, petugas melihat kecurigaan terhadap gerak gerik Ariyanto. Gestur yang ditampilkannya menunjukan ketakutan akan kehadiran petugas. 

  "Ketika itu polisi tidak langsung menangkapnya. Akan tetapi ia diikuti hingga ke kediamannya, dan berhasil menyita satu paket sabu yang sempat ia buang," tambah mantan Kapolsek Delitua ini.

  Mantan Kanit Ekonomi Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menjelaskan, guna proses lebih lanjut tersangka langsung diboyong ke Mapolsek. "Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Daniel. 

  Sementara, Ariyanto yang dikonfirmasi mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial L di Jalan TB Simatupang Medan. 

  Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu paket sabu dan sepeda motor Honda Supra X plat BK 3239 KL sebagai barang bukti.