JAKARTA Masih ingat Tin Zuraida? Wanita ini pernah diperiksa KPK karena saat rumah megahnya di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan, digeledah, ia kedapatan merobek sejumlah berkas. Di kloset jongkok toilet kamar pribadinya, petugas KPK menemukan uang Rp1,7 miliar.

Tin Zuraida merupakan istri Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Nurhadi dikenal memiliki kekayaan luar biasa. Nurhadi akhirnya mundur saat dibidik KPK.

Kasus yang menjerat suaminya dan pemeriksaan terhadap dirinya oleh KPK, ternyata tidak mengganjal karier Tin Zuraida.

Berdasarkan website Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip detikcom, Kamis (19/1/2017), namanya dipromosikan menjadi staf ahli di lingkungan Kemenpan RB tersebut.

Nama Tin lolos dalam Pansel terbuka calon pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenpan RB 2016. Dalam pengumuman nomor 01/S.KP.12/2017, tiga nama yang lolos untuk posisi staf ahli bidang politik dan hukum, yaitu:

1. Hary Supriadi dari Pemerintah Kabupaten Banjar.

2. Naptalina Sipayung dari Kemenpan RB.

3. Tin Zuraida dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Kepada masyarakat yang mengetahui kegiatan seleksi terbuka ini dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak para calon kepada panitia seleksi melalui email: pansel.menpan@menpan.go.id," demikian salah satu klausul pengumuman tersebut.

Lalu bagaimana kelanjutan kasus Nurhadi? KPK sebelumnya tidak menutup kemungkinan menaikkan status Tin.

"KPK terbuka mengeluarkan sprindik baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan tentang status istri Nurhadi di sela-sela rapat kerja dengan DPR di Kompleks DPR, Senayan pada 14 Juni 2016.

Berikut daftar saksi di kasus Nurhadi:

1. Tin Zuraida, istri Nurhadi. Status saksi dan usai pemeriksaan di KPK, Tin tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

2. Royani alias Pak Roy. Royani merupakan sopir Nurhadi dan telah dipanggil dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Alhasi, Roy dikenakan status pencegahan ke luar negeri.

3. Brigadir Polisi Ari Kuswanto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.

4. Brigadir Polisi Dwianto Budiawan. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.

5. Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.

6. Ipda Andi Yulianto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.

7. Kasirun alias Jenggot, pegawai di rumah Nurhadi.

8. Sairi alias Zahir, pegawai di rumah Nurhadi.***