JAKARTA - Pengamat Hukum, Anthon Raharusun mendesak pihak kepolisian baik Polda Metro Jaya maupun Polda Jawa Barat segera menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab sebagai tersangka.

Pasalnya menurut Anthon, beberapa bulan terakhir terus mengalir laporan dari berbagai pihak yang dilayangkan kepada Pimpinan FPI tersebut.

"Dinaikkannya status Rizieq dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, maka penyidik wajib mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anthon di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dikatakan Anthon, semua pihak yang melek tentang hukum bisa menilai bahwa sejumlah kasus Rizieq dapat mengantarnya menjadi tersangka. Namun semua itu tetap kembali kepada profesionalisme aparat kepolisian.

"Saya berharap pada tahap pemeriksaan berikutnya di mana Rizieq diperiksa sebagai saksi, mudah-mudahan Polisi sudah dapat menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka. Ini harapan saya dan barangkali juga menjadi harapan semua masyarakat," jelasnya.

Dan Kapolda Metro Jaya harus berani menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka. Sebab, jika saja Polisi berani menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka, maka sudah barang tentu public akan mempertanyakan komitmen Polri dalam penegakan hukum.

Anthon menegaskan, Polri tidak perlu takut dengan FPI sebab tak sedikit pelanggaran hukum yang dilakukan FPI dibawah komando Rizieq.

"Kalau saja semua laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rizieq dan kelompok FPI ini tidak diproses secara hukum, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk dan masalah hukum bagi Polri sendiri, antara lain Polri dapat saja dianggap bersikap ambivalen dalam penegakan hukum, terutama menindak kelompok-kelompok intoleran seperti yang dilakukan oleh Pimpinan FPI," tegasnya.

Dijelaskan Anthon, menentukan dapat atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 14 KUHAP menyatakan bahwa "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 'bukti permulaan' patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," paparnya.

Bahkan, untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) KUHAP, Penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap Rizieq. Oleh karena itu, Polisi harus bersikap tegas dalam penanganan berbagai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rizieq ini.

"Jika saja Polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, maka Rizieq Shihab sudah dapat ditetapkan sebagai Tersangka," pungkas Dosen Hukum pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini. ***