JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis (19/1/2017).

Gamawan digarap untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto.

Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu terpantau keluar markas KPK sekitar pukul 17.15 WIB.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku hanya dicecar tiga pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Tiga pertanyaan saja tadi. Sudah selesai, mudah-mudahan KPK profesional," kata Gamawan kepada wartawan di kantor KPK, Kamis (19/1).

Dia mengatakan, pertanyaan yang diajukan itu seputar proses pengadaan e-KTP.

"Bagian-bagian dari proses itu," tegasnya.

Usai memberikan keterangan, sejumlah awak media mengabadikan gambar Gamawan dengan kamera.

"Hebat sekali saya orang pensiun masih difoto-foto," celetuknya menanggapi kehebohan awak media.

Gamawan pun langsung meninggalkan gedung komisi antikorupsi tanpa menjawab pertanyaan wartawan lagi. (boy/jpnn)