MEDAN - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN - RI) berencana akan memanggil pihak Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan.

Hal itu dilakukan terkait empat di antara 12 tersangka yang diamankan BNN - RI dalam penggerebekan narkotika seberat 10 Kilo gram merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas yang sedang menjalani hukuman, Rabu, (18/1/2017).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kakanwilkumham Sumut), Maroloan Jonnis Baringbing melalui Kasubag Humas, Josua Ginting membenarkan hal tersebut. Kata dia, pemanggilan itu dilakukan dalam langkah melengkapi bukti-bukti sekaligus membongkar sindikat narkoba oleh BNN.

"Kalau memang itu guna keperluan dinas, ya silahkan. Tapi sesuai dengan prosedur," kata Josua kepada Gosumut.

Josua menegaskan, jika napi itu memang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih Jalan TB Simatupang No 148, Kecamatan Medan Sunggal.

"Memang boleh napi itu keluar. Jika sakit dan jadi wali di acara pernikahan Itu sudah pasti, di dalam atau di luar (lapas) ada pengawalan dan penjagaan. Dari 12 yang ditangkap BNN, memang kami akui ada empat narapidana. Di antara empat ini, memang kami yang punya tanggung jawab. Dan yang empat ini, tiga diambil BNN dari lapas Tanjung Gusta, satu memang sedang dirawat di rumah sakit (Bina Kasih) dengan pengawalan seorang penjaga," tegasnya.

Begitu pun, tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan petugas lapas. Sehubungan itu, jika terbukti membantu atau berhubungan dalam kasus peredaran narkoba itu, Josua menegaskan sanksi pecat terhadap oknumnya.

"Kita juga punya prosedur. Ada atau tidak ada pegawai Lapas yang ikut, turut bekerja sama dalam masalah ini, hukum tetap kita jalani. Kita tidak menutup-nutupi, silahkan diperiksa, kalau ada pegawai kita yang melanggar wewenangnya, apalagi menjadi kurir. Tinggal hanya, sanksi akan tetap diberikan kepadanya. Nah, sanksi yang paling berat adalah pemecatan," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam siaran persnya, Deputi Bidang Pemberantasan BNN - RI, Irjen Pol Arman Depari, pada Sabtu, (14/1/2017) mengatakan, salah satu dari empat narapidana tersebut, terpaksa ditembak oleh petugas karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Arman menyatakan tersangka itu tidak sedang berada di dalam Lapas, meski hal tersebut wajar jika napi sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Lantas, Arman pun menduga adanya keterlibatan petugas Lapas dalam kasus itu.