PADANG LAWAS - Pasca kekosongan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menegaskan bahwa resi KTP berlaku diseluruh instansi terkait. “Resi KTP itu bisa digunakan ke instansi pemerintah, perbankan, Kejaksaan, jajaran Kementerian Agama dan sebagainya,”ungkap Kepala Disdukcapil Palas drs Bermawi Lubis melalui Kabid Kependudukan Darwin Lubis kepada GoSumut Rabu (18/1/2017) hari ini.

Dijelaskan, didalam resi KTP itu diterangkan Kepala Disdukcapil Palas pendudk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP Elektronik dan telah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Palas.

“Jadi, masyarakat yang hanya memiliki resi KTP saja tidak perlu khawatir untuk melanjutkan urusan di instansi terkait. Kami sudah menyurati instansi terkait untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hanya memiliki resi KTP,” terangnya.

Pada hakikatnya kata Darwin, masyarakat yang memiliki resi KTP sudah terdaftar di database, hanya persoalan blanko KTP Elektronik yang saat ini masih kosong. Resi KTP sebagai pengannti KTP elektronik bisa dipergunakan untuk kepentingan pemilu, pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS dan lain-lain.

“Bagi masyarakat yang merasa urusannya ditolak instansi terkait dengan menggunakan resi KTP, silahkan berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Palas. Selanjutnya kami akan menyurati instansi yang menolak tersbut.

Sampai saat ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan blanko KTP Elektronik itu tersedia kembali di kantor Disdukcapil Palas.