ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan pada Senin (16/1) kemarin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Parveen Bibi, seorang ibu yang tega membakar putrinya hingga tewas.

Dalam persidangan tersebut, Parveen mengaku membakar putrinya Zeenat Rafiq pada bulan Juni 2016 tahun lalu karena telah menikah tanpa persetujuan keluarga.

Zeenat (18 tahun) nekat kawin lari dengan seorang pemuda bernama Hassan Khan.

Namun rumah tangga Zeenat dan Hassan hanya berusia seminggu sebelum akhirnya dia ditemukan oleh ibunya, lalu dibakar hidup-hidup.

Seperti dilansir dari The Himalayan Times seperti dikutip jpnn.com, selain Parveen, pengadilan juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anis, saudara Zeenat.

Anis terbukti ikut serta membunuh korban. Anis-lah yang memukuli korban lalu membantu ibunya menyiramkan minyak ke tubuh Zeenat.

Setelah korban tewas, dia dibiarkan begitu saja. Tidak ada anggota keluarganya yang mau mengambil dan menguburkan jenazahnya.

Sang suami yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut lalu mengambil jasad korban, memakamkan istrinya tercinta pada malam hari. (jpnn)