MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dari Aliansi Rakyat Peduli Hukum (ARPH) melakukan aksi unjuk rasa ke depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta untuk majelis hakim menahan Ramadhan Pohan atas kasus dugaan penipuan Rp15,3 miliar. Hal itu diutarakan Tongam Freddy Siregar selaku koordinator aksi, saat menyampaikan orasinya usai sidang terdakwa Ramadhan Pohan digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (17/1/2017).

"Kami meminta majelis hakim PN yang menyidangkan kasus Ramadhan untuk menahannya. Jika Ramadhan tidak ditahan kami akan melakukan aksi dengan mengerahkan massa lebih besar lagi," ucap Tongam.

Dirinya juga menyebutkan majelis hakim diberikan waktu selama 3x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Ramadhan. Dia mengatakan akan meminta komisi A DPRD Sumatera utara untuk menanggapi dengan serius kasus ini karena telah mencoreng wajah hukum.

"Kita beri waktu 3x24 jam hakim untuk menahan Ramadhan. Dan kita minta praktisi hukum untuk mengawal kasus ini," bebernya.

Pantauan wartawan Gosumut dilapangan terlihat massa masuk ke gedung PN Medan untuk menyampaikan aspirasinya agar majelis hakim menahan Ramadhan Pohan.

Diketahui dalam kasus ini, Ramadhan Pohan tidak dilakukan penahanan baik dari penyidikan Polda, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.