MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (P22) atas kasus Sapu Bersih Pungutan Liar ((Saber Pungli) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan tersangka Sabiran Ansar, Senin (16/1/2017) di kantor Kejatisu. "Iya, tersangka (Sabiran Ansar) sudah kita terima yakni selaku PNS Kasubag Umum Humas Kantor KSOP Kelas I Ambon. Kita terima dari Kejagung," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Selasa (17/1/2017).

Disebutkannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan dan pengusaha bongkar muat di Pelabuhan Belawan Sumut yang secara terus menerus melakukan perbantuan kepada koperasi TKBM dalam hal mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap PBM (Perusahaan bongkar muat- red) mengangkat PNS kantor OP dan Syahbandar sebagai Kepala Sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung koperasi TKBM untuk memperlancar kegiatan koperasi TKBM Upaya Karya.

"Tersangka kita kenakan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi," bebernya

Menurutnya, untuk perkara tersebut, Kejatisu melimpahkan ke Kejari Belawan untuk kemudian mempersiapkan Dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan. Dan Jaksa yang akan menangani perkara tersebut dari Pidsus Kejatisu dan Kejari Belawan.
                                  
Diketahui bahwa sebelumnya Mabes Polri dan Poldasu mengungkap ada ada tiga kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgasus Sapber Pungli gabungan Mabes Polri-Poldasu di Kantor Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Senin (31/10/2016).

Dalam kasus itu, 14 saksi sudah diperiksa. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya pegawai Otoritas Pelabuhan (OT) Belawan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sabiran Ansar, PNS Kantor Pelabuhan Ambon, mantan Manajer UUJBM Koperasi TKBM Upaya Karya.

Sabiran Ansar diduga terlibat membantu dan melancarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus koperasi. Dari tersangka Amsar, pihak kepolisian dan tim gabungan kemudian berupaya mengungkap praktik memperlambat dwelling time di Pelabuhan Belawan.