MEDAN - Terkait sidang lanjutan kasus perkara dugaan suap interpelasi terhadap Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho. Di mana Ariawan menyebutkan bahwa Erry Nuradi tidak terkait dalam kasus tersebut. Dan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan pimpinan DPRD Sumut periode 2014-2019 pada 23 Januari 2017, mendatang. Menurut Ariawan selaku penuntut umum dari KPK, dia mengatakan pimpinanan dari DPRD SU 2014-2015 akan dihadirkan sebagai saksi. Mereka nantinya hadir untuk bersaksi soal pembagian uang untuk memuluskan penolakan interpelasi pada 2015 yang waktu itu Gubernur Sumatra dipimpin Gatot Pujonugroho.

"Ada 57 orang termasuk pimpinan dewan yang menerima kompensasi uang agar interpelasi digagalkan," ungkap Ariawan kepada wartawan, Senin (16/12017) tadi pagi.

Lalu menurut Ariawan, Mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujonugroho membentuk komunikasi lintas fraksi untuk menggagalkan interpelasi dan pada pertemuan ada kompensasi yang disepakati.

Ditanyakan soal apa bentuk kompensasinya? Ariawan menjawab para pimpinan dewan, pimpinan fraksi serta para anggota dewan sebanyak 57 orang ini meminta agar Gubsu menyediakan uang untuk dibagi-bagikan.

Alhasilnya saat rapat paripurna berlangsung maka dimenangkanlah  voting menolak interpelasi. Sehingga Interpelasi terhadap Gubsu Gatot Pujonugroho tidak jadi dilaksanakan.

Ketika www.gosumut.com mempertanyakan apakah periode 2009-2014 lalu, khusus pada tahun 2014, kan pernah ada pengajuan interpelasi, Ariawan mengatakan pada saat itu tidak ada pembahasan tentang kompensasi berupa uang namun yang terungkap pada tahun 2015.

Sementara menyinggung apakah penuntut umum akan menghadirkan Gubsu, T. Erri Nuradi dalam kasus ini, lagi-lagi Ariawan menyebutkan bahwa Erry Nuradi tidak terkait dalam kasus ini.