MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menjadwalkan panggilan kedua mandor dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama pada Kamis (12/1/2017) lalu.

"Iya, minggu lalu dua orang saksi dari pengawas (Mandor) proyek tersebut, mangkir dari pemanggilan pihak penyidik. Dan pekan ini (Kamis (19/1/2017) kita jadwalkan kembali untuk diperiksa," ‎jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan, Senin, (16/1/2017).

Menurutnya, pemanggilan kedua pengawas proyek, tujuannya untuk mengetahui proses pengerjaan proyek tersebut, sesuai atau tidak dengan kontrak kerja antara Dinas Perkim Kota dengan pihak rekanan.

"Kita mau tanyakan soal sistem pengawasan mereka dan menanyakan fungsinya dalam proyek tersebut," tutur Yos.

Selain itu, dalam meminta keterangan pengawas atau proyek mandor tersebut, untuk mengetahui proses pengerjaan yang dilakukan Dinas Perkim Kota Medan dan pihak rekanan‎ terkait. Yang dinilai proses pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan amburadul.

"Penyidik juga mau nanyakan soal mempertanggungjawaban mereka buat. Nah, dari keterangan mereka (saksi) kita dapat mengetahui seluruhnya kasus ini. Kemudian, bagaimana teknis di lapangan selama proyek berlangsung pengawasan mereka lakukan," ungkapnya.‎

Kejatisu sendiri, mengakui proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan, amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.

Dengan itu, sudah dipastikan ada dugaan melawan hukum dalam proyek tersebut, sehingga ‎revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih, terindikasi korupsi dan merugikan negara.

"Jadinya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima. Dan, Ada melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan pada pengerjaan proyek dan serah terima itu," imbuh Yosgernold.

‎Dengan kondisi pengerjaan terminal Amplas, yang terkesan dikerjakan asal jadi itu. Tim penyidik Pidsus Kejatisu bersama tim saksi ahli dari Politeknik Medan sudah melakukan cek fisik bangunan langsung ke Terminal Amplas, beberapa waktu lalu.‎

"Penyidik sudah melakukan cek fisik bersama tim ahli politeknik Medan untuk menghitung peritem. Yang tidak sesuai dengan kontraknya," jelasnya.

Menurut Yosgernold, cek lokasi dilakukan untuk bahan dasar penghitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh akuntan publik.

"Politik Medan cuma menghitung secara fisik, untuk kerugian negaranya, pastinya penghitungan dilakukan akuntan publik," kata Yosgernold.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar.