MUKOMUKO - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap MH, warga Desa Gajah Makmur yang mencabuli putri kandungnya, SN (15).

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut setelah ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

"Pelaku MH ditangkap hari Sabtu (14/1) sekira pukul 15.00 WIB. Saat ini kasus pencabulan anak kandung sedang didalami," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui Kapolsek Ipuh Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mukomuko, dikutip merdeka.com dari Antara, Senin (16/1/2017).

Sigit mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi korban mengaku lupa hari dan bulan kejadian pencabulan tersebut.

Tetapi menurutnya kasus itu terjadi pada tahun 2014 tengah malam sekira pukul 24.00 WIB.

"Tempat kejadian peristiwa (TKP) di sebuah pondok kebun milik pelaku di Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku ini sudah sebanyak tiga kali melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Setelah tiga kali dicabuli, korban ini baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya.

Dia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ayah yang melakukan pencabulan terhadap putrinya ini.(mdk)