MEDAN - Majelis hakim telah menyurati penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejatisu dan Kejagung pada pekan lalu. Tapi belum ada jawaban perihal tuntutan kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang hasil dari transaksi narkoba, dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis dan bandar narkoba Togiman, Janti dan Tjunhin yang belum siap. Hal itu disebutkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik menyebutkan persidangan belum bisa digelar karena tuntutannya belum selesai. Dan pihaknya telah menyurati jaksa dalam kasus ini.

"Kita sudah surati minggu kemarin, tapi belum ada jawaban pasti kapan kepastian pembacaan tuntutan oleh penuntut umum," ucapnya saat dikonfirmasi, Gosumut, Senin (16/1/2017).

Erintuah yang juga ketua majelis hakim dalam kasus ini menyebutkan bahwa penuntut umum mempunyai waktu hanya selama tiga minggu lagi dan seyogyanya. Dimana masa tahanan terdakwa sudah mau habis. Dan seharusnya ini hari pembacaan tuntutan.

"Jaksa punya waktu tiga minggu lagi lah. Karena tidak mungkin sehabis pembacaan tuntutan langsung vonis, karena ada tahapan, yakni pledoi, replik dan duplik. Kita khawatir para pelaku bebas demi hukum karena masa tahanan sudah berakhir," paparnya.

Dijelaskan Erintuah, dirinya mencontohkan, jangan nantinya bernasib sama yang berkaitan pada kasus ini tentang kepemilikan dan pengedar sabu seberat 21,425 kg dan 44.849 butir pil ekstasi, dengan terdakwa Togiman, Hendy, dan Mirawaty, merupakan pasangan suami istri dan MR Lim alias Agus Salim, pada waktu penuntut umum membacakan tuntutan berdekatan dengan masa tahanan yang akan berakhir.

"Kita lihat waktu tuntutan Togiman yang dibacakan saat masa tahanan lima hari lagi berakhir sehingga kesempatan pembelaan dan pledoi serta putusan dalam waktu dan tempo yang singkat," bebernya.

Disebutkannya, seharusnya penuntut umum melakukan pengecekan dan kordinasi antara penuntut umum dengan pimpinan kejaksaan, baik itu Kajari, Kejatisu, maupun Kejagung.

"Kita tahu masa tahanan terdakwa habis pada 3 Februari 2017 mendatang," pungkasnya.