SAMOSIR-Selain persoalan kesemberawutan dan kurang tertatanya Pasar Tradisional Onan Baru, persoalan baru muncul dan sangat meresahkan. Beberapa oknum pedagang mulai berulah, timbangan yang digunakan pedagang tidak sesuai dengan hasil uji tera yang dilakukan pihak Dinas Koperindag Kabupaten Samosir dan akibat ulahnya sangat merugikan konsumen. Beberapa konsumen kecewa atas pelayanan yang tidak bersahabat dari oknum pedagang tersebut. Bahkan, konsumen mendapat perlawanan ketika mereka mengajukan keberatan pada pedagang yang mengurangi nilai timbangan.

Salah satu konsumen H boru Pandiangan melaporkan kecurangan ini kepada beberapa wartawan di Pangururan, Sabtu (14/1/2017). "Saya sangat kecewa dengan perlakuan pedagang ikan di Onan (Pasar Tradisional Pangururan - Red), saya ditipu, masa timbangan ikan yang saya beli 5 kg ternyata hanya 3,5 kg setelah saya timbang ulang ke tempat lain," katanya bernada kesal.

Dirinya juga menyampaikan, ciri ciri oknum pedagang yang bertingkah serta barang dagangannya. Sehingga, beberapa wartawan langsung mendatanginya dan melihat langsung ulah oknum pedagang tersebut.

Oknum pedagang ikan boru Sidabutar yang ditemui mengatakan, dirinya sengaja melakukan, namun saat ditanya alasan, ia tidak bisa menjelaskan. Kemudian saat diperlihatkan, tampak jelas timbangan duduk 10 kg yang digunakannya menimbang ikan itu bermasalah.

Seharusnya jika piring timbangan diangkat dari badan timbangan maka jarum penunjuk akan berada dibelakang angka 0. Namun, pantauan dilokasi ternyata timbangan boru Sidabutar tampak bermasalah, ketika piring diturunkan jarum penunjuk berada didepan angka 0 dan pada garis 1 ons.

Beberapa masyarakat tampak antusias mendukung adanya warga yang komplain dan berharap agar pemerintah bertindak cepat mengantisipasi kecurangan ini.

Sementara itu, Kadis Pasar Hotraja Sitanggang ketika dihubungi berjanji akan secepatnya mengantisipasi kecurangan tersebut, "Saya akan sampaikan kepada bidang yang menangani uji tera timbangan agar hal ini tidak merugikan konsumen, hal ini sudah termasuk pelanggaran hukum tentang UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami akan berupaya mengantisipasinya secepatnya," ungkapnya.