KUTALIMBARU - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho,SIK,SH,MHum membenarkan pihaknya di Polsek kutalimbaru dibawah pimpinan AKP Baik Sinaga Kamis (12/1/2017) berhasil membekuk 2 bersaudara yang membawa Narkoba jenis daun ganja kering seberat 10 kg.

“Tersangka sudah dua kali mengedarkan ganja ke Medan. Yang pertama bukan ganja mereka. Tapi punya orang lain. Nah yang kedua kalinya adalah barang tersangka tapi berhasil kita gagalkan,” ujar Sinaga.

kedua saudara kandung itu Surisno (41) dan Sumarno (25) warga Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Aceh.

Mereka ditangkap dalam perjalanan dari rumah mereka ke kawasan Medan Johor dengan mengendarai minibus BK 9206 CK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.