MEDAN - Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan, Armaini harus merasakan pengapnya rumah tahanan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut). Pasalnya, warga Jalan Kutilang VI No143, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Percut Seituan ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.  Informasi yang dihimpun, Jumat, (13/1/2017) menyebutkan, Armaini ditangkap di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, pada Kamis (12/1/2017) petang. Dia disangkakan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan.

"Saya baru tiga tahun ini menjabat. Dua setengah persen saya minta," kata Armaini kepada Gosumut di Mapolda Sumut. 

Memang, kata Armaini, 2,5 persen yang dimintanya dari hasil pinjam uang yang dilakukan guru itu tidak tertulis. Dari 2,5 persen ini, dia mengaku, ada menyerahkan 0,5 persen kepada kepala sekolah, dari hasil komisi uang guru yang meminjam uang tersebut.

Artinya, Armaini mengaku, kalau 0,5 persen dari hasil pemerasan ini mengalir kepada kasek. "Setor kepada kepala sekolah itu untuk biaya kantor. Sebenarnya enggak ada 2,5 persen itu, seikhlasnya juga boleh," jelasnya.

Armaini menyebutkan, dirinya telah menjalankan praktik ini setelah menjabat sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan. Tapi dia berkilah kalau dirinya mematok 2,5 persen sebagai komisi. 

"Enggak juga. Uang masuk ke rekening kok. Ini yang kebetulan saja," kilahnya. 

Sementara, Kepala Timsus, AKBP Sandi Sinurat menyebutkan, praktik pemotongan uang yang mencapai hingga tiga persen ini sudah sering dilakukannya. Artinya, sudah banyak korban.

"Kendati telah banyak korban, tapi enggak ada yang berani melapor," sebutnya. 

Sandi menjelaskan, terungkapnya praktik ini karena keberanian dua guru SDN 060950 Medan Labuhan yang melaporkannya. Kedua pelapor ini, antara lain Rosmawati yang meminjam uang Rp150 juta dan Zainun yang meminjam uang Rp210 juta.

Oleh tersangka, dari uang yang dipinjam, kedua korban harus memberikan komisi sampai tiga persen. "Apa yang dilakukan oleh tersangka itu tanpa hak dan melawan hukum, yang kemudian keduanya melapor. Lalu kami lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, mengarah kepada Bendahara itu," jelas perwira yang pernah menjabat Kapolsek Medan Kota ini.

Sandi menambahkan, soal dugaan Kasek SDN 060950 yang menerima uang itu, akan ditindaklanjuti. Sejauh ini, tersangka ditahan dan penyidikan kasusnya dilimpahkan ke Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sumut. Sebab, Armaini telah menyalahgunakan jabatannya.

"Hasil interogasi, selama menjabat ini dia menjalankan praktik tersebut. Terkait tudingan dana tersebut mengalir ke Kepala Sekolah, kita akan tindaklanjuti," tambah Sandi.

Pantauan di Mapolda Sumut, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Barang bukti berupa dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta. Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai 300 dan 1 bundelan copy berkas-berkas. 

Imbas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.