MEDAN - Istri Gubernur Sumut T Erry Nuradi, Evi Diana Sitorus yang juga Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 menyebut uang ketok pengesahan APBD 2014 yang diterimanya sebesar Rp127,500 juta sebagai rezeki. Hal itu terungkap dipersidangan saat Jaksa Penuntut Umum KPK mengahadirkan Evi Diana sebagai saksi dalam kasus dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho yang diketuai Majelis hakim Didik diperoleh dari Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah.

"Saya ada terima dari Ali Nafiah. Kata Pak Ali uang itu uang pengesahan APBD 2014. Karena semua menerima (uang) makanya saya terima juga uangnya. Ya udah, itu rezeki saya," ucap Evi di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2017).

Evi menyebutkan, dirinya menerima secara bertahap. Pertama pada akhir 2013 sebesar Rp12,5 juta, lalu Rp15 juta di 2014, selanjutnya Rp50 juta di tahun 2014, kemudian Rp 50 Juta diterimanya di 2015.

"Total uang yang saya terima itu Rp127,500 Juta. Jadi pengesahan APBD dahulu baru saya terima uang. Saat diterima, tidak ada tanda tangannya. Tapi di penyidikan, uangnya semua sudah saya kembalikan ke KPK," jelasnya.

Evi mengaku tidak mengetahui prosedur pengesahan karena jarang ngantor. Namun ketika uang itu disodorkan oleh Ali, Evi tak kuasa menolak. Mendengar jawaban Evi, hakim langsung menegur wanita itu.

"Oh lain juga ini, tak ikut rapat tapi menerima uang. Anda terima saja uangnya? Apa gak pernah ngantor ya?," tanya hakim anggota.

Mendengar pertanyaan itu, Evi hanya terdiam. Menurut Evi uang yang diberikan oleh Ali Nafiah berasal dari terdakwa Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumut. "Uangnya dari Pemprov Sumut. Menurut saya sumber uangnya dari terdakwa (Gatot)," ungkap Evi.

Sementara itu, tim pengacara Gatot menanyakan "rezeki" yang diterima Evi. Meski dana itu tidak sah, namun Evi tetap menerima uang pengesahan."Tadi Ibuk bilang itu rezeki ya? Penghasilan Ibuk sebagai anggota DPRD berapa? tanya hakim.

"Penghasilan saya Rp18 Juta. Uang pengesahan itu memang tidak ada tanda tangannya," beber Evi singkat.

Dalam persidangan, KPK juga menghadirkan lima saksi lainnya antara lain dari Fraksi Partai PPP Yulizar Parlugutan dan Ali Jabbat Napitupulu, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura Aduhot Simamora, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Muchrid Nasution serta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Ardi Mulyo.