MEDAN -Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) semakin meningkatkan keamanan di jalur kereta api menyusul masih seringnya terjadi pelemparan batu pada kereta yang melintas. Mengingat angka kejadian mencapai 29 kasus di tahun 2016.

"Selain meningkatkan pengamanan, manajemen KAI terus melakukan sosialisasi tentang perlunya semua pihak menjaga keselamatan KA (kereta api) dan termasuk adanya ancaman pidana bagi pelaku pengganggu dan perusak KAI," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Joni Martinus di Medan, yang ditulis Kamis (12/1/2017).

Patroli keamanan dilakukan pada lintas yang dilalui KA, titik lintas dan pengawalan di atas KA dilaksanakan oleh unit pengamanan internal.

"Tetapi pengawasan tetap perlu dukungan seluruh masyarakat karena kelancaran dan keamanan transportasi termasuk KAI merupakan sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga keselamatan penumpang KA." katanya.

Dia mengaku, kawasan yang rawan dan kerap terjadi pelemparan batu terhadap KA sepanjang tahun 2016 adalah Stasiun Rampah -- Teluk Mengkudu - Lidah Tanah - Bandar Tinggi - Bahlias , Medan - Binjai, Kisaran-Henglo , Bamban - Tebing Tinggi, Laut Tador, Lima Puluh - Perlanaan , Lubuk Pakam , Kisaran - Tanjung Balai, dan Situnggir - Pamingke - Pulau Brayan - Labuhan.

Dia memberi contoh, pada 11 Juni 2016 KA dengan nomor perjalanan V1/2908c lokomotif 2037804 dilempar batu oleh orang tidak dikenal di KM 108 +1/2 antara stasiun Bandar Tinggi -Bahlias dan mengakibatkan kaca kabin masinis pecah dan serpihan kaca melukai tubuh masisnis.

Bahkan sebelumnya tanggal 11 Maret 2016, KA Sribilah jurusan Rantau Prapat - Medan dilempar batu oleh orang tak dikenal di KM 115+5/6 antara Stasiun Lima Puluh - Stasiun Perlanaan dan mengakibatkan kaca jendela gerbong pecah dan melukai penumpang.

Joni menjelaskan, KAI Divre I Sumut sendiri memiliki panjang lintasan 468,9 kilometer yang membentang dari Medan - Binjai , Medan - Tebing Tinggi - Siantar - Kisaran - Tanjung Balai sampai Rantau Prapat.

Dengan jumlah 39 stasiun, KAI Divre I Sumut mengoperasikan KA Bandara 40 perjalanan per hari , KA penumpang teguler jarak jauh 16 perjalanan per hari, KA lokal (KRDI) 24 perjalanan dan termasuk mengendalikan perjalanan KA perintis Cut Meuthia di Aceh sebanyak 10 perjalan per hari.

Selain mengoperasikan angkutan KA penumpang, PT KAI Divre I Sumut juga mengoperasikan KA barang sebanyak 22 perjalanan setiap harinya.

"Frekuensi perjalanan KA yang cukup padat di wilayah Divre I Sumut tersebut memberikan kontribusi terhadap mobilisasi arus perpindahan orang dari satu tempat ke tempat lainnya, menyalurkan distribusi barang dari daerah suatu daerah ke daerah lainnya yang tentu berimbas positif bagi roda perekonomian di wilayah Sumut khususnya," ujar Joni.

Untuk itu, manajemen KAI berharap agar aksi melempari kereta api segera dihentikan karena selain akan mengganggu kelancaran jasa transportasi juga mengancam keselamatan awak, penumpang dan menimbulkan kerusakan sarana KA.

Dia meengaskan, bagi pelaku kejahatan KA, sudah ada ancaman hukuman pidana di dalam Undang - Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada pasall 180 UU itu, dinyatakan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretapian.

Pelaku pelemparan batu bisa di ancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.