BLANGKEJEREN – Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues kembali menangkap 12 pemain judi (maisir) jenis domino di salah satu rumah di Gampong Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Selasa (10/1/2017).

Baca

Terbukti Berjudi, Pria 52 Tahun Ini Terancam 12 Kali Cambuk

3 Pasangan Non-Muhrim dan 7 Penjudi Online Diamankan di Pantonlabu

"Kemarin sekira pukul 14.00 WIB kami telah mengamankan 12 pemain judi jenis domino di salah satu rumah warga Gampong Kutelintang berinisial, ME (27)," kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Bhakti Eri Nurmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, Rabu (11/1/2017).

Penangkapan ini, sebutnya, berdasarkan laporan yang diterima pada hari yang sama. "Masyarakat mulai resah dengan kegiatan mereka, sehingga melaporkannya," ujar Eko.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1,5 juta dan empat set kartu domino.