JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sampai saat ini melihat persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama masih berjalan sebagaimana mestinya, berjalan dengan normal.

"Sampai saat ini KY belum membuat pernyataan apakah ada pelanggaran dari hakim. Sampai saat ini berjalan normal," kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Dia mengungkapkan, yang paling penting yang dikontrol KY itu dalam proses persidangan apakah hakim sudah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum acara atau tidak.

"Kalau ini dipandang lebih tertib dan hakim lebih berprestasi, yang paling penting terbuka untuk umum terpenuhi," ujar Jaja.

Dia menjelaskan, kalau selama persidangan ada pelanggaran, maka akan dicatat KY. Begitu juga kalau masyarakat melihat pelanggaran, boleh dilaporkan ke KY.

"Sampai sejauh ini kita mencatat, di dalam ada tim kita untuk memantau langsung apakah hakim sudah bertindak imparsial atau tidak," tuturnya.

Menurut dia, yang rawan dari sidang ini adalah sidang yang berlangsung lama, dilakukan secara maraton. Ada kemungkinan hakimnya mengantuk karena kelelahan.

"Itu yang dipantau oleh KY, kemudian karena lelah dan sebagainya, mungkin saja ada yang ngobrol, itu kan kurang bagus karena menghilang konsentrasi hakim," pungkasnya. ***