MEDAN - Sejumlah mahasiswa mendatangi kantor Walikota Medan dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyampaikan aspirasinya pada (10/1/2017). Dalam aksi ini, sejumlah mahasiswa yang berasal dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Medan Penyelamat Aset Negara ini menyampaikan bahwa pembangunan pasar jalan timah yang dikerjakan pihak swasta berada di atas tanah milik Negara.

Menurut mereka, pendirian bangunan tersebut rentan terjadi gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak di pemerintah kota (Pemko) Medan.

Menurut kordinator aksi, Alipkan, proyek pasar timah tidak menghargai dan menghormati peraturan dan undang-undang yang merupakan acuan dalam berbangsa dan bernegara. Menurutnya, pihak pengembang pasar timah Medan, CV. Dwijaya Manunggal Pratama melakukan pembohongan publik.

"Masa perjanjian penyewaan lahan yang di kelola PT.KAI selama sepuluh tahun, padahal hanya lima tahun. lalu, pengurusan IMB yang katanya sedang proses, nyatanya Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB), belum menerima pengajuan atas IMB," ujarnya.

Selain itu, perjanjian kerja sama yang menguntungkan pedagang pasar kota Medan, pengembang, serta para pedagang lainnya sampai saat ini belum terselesaikan. 

Menurut Alipkan, Pemko Medan terkesan melindungi pihak pengembang, yang jelas melanggar aturan dari proses revitalisasi pasar timah Medan dan proses pendirian bangunannya. Ia menambahkan, jika lokasi yang dijadikan sebagai tempat pendirian bangunan tersebut merupakan areal jalur hijau.

"Lokasi yang dijadikan sebagai lahan pendirian bangunan pasar modern bertaraf mall dan hotel tersebut merupakan areal jalur hijau dan melanggar Perda No.2 Tahun 2015 tentang zonasi pendirian bangunan kota Medan," ujarnya. 

Dalam aksi ini, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Medan Penyelamat Aset Negara ini mendesak agar DPRD Kota Medan mengeluarkan hak konstitusionalnya, berupa hak interpelasi dan angket terhadap Walikota Medan, terkait indikasi gratifikasi. Selain itu, massa juga mendesak Kapoldasu untuk segera menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap pihak-pihak terkait, diantaranya Walikota Medan, pimpinan Cv. Dwijaya Manunggal Pratama, Kepala PT. KAI Divre I, dan pihak-pihak yang melakukan pembohongan publik.