JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kembali menegaskan, bahwa kategori berita atau informasi publik hoax yang dilarang bukan hanya dari kalangan pers atau media masa.

Akan tetapi juga masuk dalam media sosial seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, dan lainnya.

Hal itu ia katakan saat diskusi dengan wartawan parlemen di Press Room DPR/MPR Senayan Jakarta, Selasa (10/1/2017).

"Intinya di media apapun penyebaran berita hoax kita larang, apalagi fenomena sekarang ini khususnya di media Whatsapp ini sudah menjurus ke hal-hal yang tidak benar," ujarnya.

"Nah ini juga kita jelaskan, bukan berarti Kominfo akan menyadap group-group whatsapp, tidak demikian. Tapi, jika memang menyangkut masalah hukum dan kita nilai membahayakan group whatsapp atau pelakunya yang kita akan kenakan sanksi," timpalnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengingatkan, agar media jurnalis khususnya yang sudah terverifikasi dewan pers untuk lebih hati-hati dalam menyajikan berita. "Kalau media resmi menyebar berita hoax tentu juga ada sanksi," ujarnya.

Selain itu kata dia, pihaknya saat ini juga sedang memantau beberapa media yang dinilai tidak sesuai dengan UU pers.

"Sekarang ini saya melihat banyak yang latah, kemarin kita terima aduan dari Trans Corp, kalau CNNIndonesia.com ditiru menjadi CNNIndonesia.net, dan ini kami serahkan sepenuhnya ke transcorp untuk menempuh jalur hukum, melaporkan ke Polda Metro Jaya. Selain nama sama, tapi isi atau kontennya jauh-jauh berbeda," tukasnya.

Bahkan kata dia, ada beberapa media yang namanya mirip-mirip dengan lembaga negara seperi KPK, BNN namun singkatnya beda. "Kalau nama asal singkatnya beda tak masalah asal sudah melakukan izin, dan yang penting logo tidak boleh sama dengan lembaga negara. Ini bisa bahaya," pungkasnya. ***