BANDUNG - Ketua Pengurus Besar (PB) Pekan Olaharaga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpic Nasional (Peparnas) 2016 Ahmad Heryawan mengatakan, 12 atlet PON XIX 2016 dan dua atlet Peparnas XV 2016 dijatuhkan sanksi karena menggunakan doping.

Keduabelas atlet PON yang disanksi itu adalah: Roni Romero, I Ketut Gede Arnawa, Rahman Widodo, Kurniawansyah, Zainal, Mualipi, Mheni, Imam Setiawan, Agus Waluyo, Safrin Sihombing, Jendri Turangan dan Awang Latiful. Sedangkan dua atlet Peparnas yaitu Adyos Astan dan Cucu Kurniawan.

"Tindak lanjutnya, sudah keluar sanksi. Yang pertama medalinya dicopot kemudian bonus tidak dibagikan," ungkap Ahmad Heryawan di Gedung Sate Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/1/2017).

Untuk pelaksanaan sanksi, menurutnya, diserahkan kepada Menteri Pemuda Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, selaku Dewan Disiplin. "Tunggu hasil terakhir di sana," kata Ketua PB yang akrab disapa Aher itu.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di masing-masing daerah atlet yang terkena sanksi. Diketahui, 12 atlet itu berasal dari kontingen Jawa Barat sebanyak empat atlet, Jawa Tengah tiga orang, Bengkulu satu atlet, Yogyakarta satu atlet, Bangka Belitung satu atlet, Kalimantan Timur satu atlet dan Riau satu atlet.

Sedangkan untuk atlet Peparnas, satu atlet Cabang Olahraga atletik dan satu atlet tenis meja yang berasal dari Jawa Barat dan Maluku. 

"Koordinasi dengan KONI soal sanksi. Kemudian saksi keolahragaan dari KONI atau PB. Itu bukan urusan kami lagi," jelasnya. ***