MEDAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud - RI) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.  Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Akan tetapi sejumlah polemik seputar hal tersebut mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun, Provinsi tidak memiliki anggaran terkait kebijakan itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Republiki Indonesia perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan provinsi jadi kebingungan. Karena mereka tidak punya anggaran membayar gaji honorer. "Ini yang sampai sekarang belum ada solusi dari Pemprov," kata Abyadi Siregar kepada GoSumut, Minggu, (8/1/2016). 

Abyadi menjelaskan, ini sebuah ironi. Ombudsman mengharap agar masalah ini segera diselesaikan. Pemerintah jangan nakal. "Menggunakan tenaga guru honorer untuk mengajar, tapi tidak ada digaji. Bila ini terjadi, maka ini sebuah ironi," jelas orang nomor satu di perwakilan Ombudsman Sumut ini.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Muhadjir Effendy, dalam kunjungannya di Kampus Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada Sabtu, (7/1/2016), tidak bersedia menanggapi persoalan ini dengan alasan dirinya sedang buru - buru. "Maaf ya, saya sedang terburu - buru," jawabnya singkat. 

Akan tetapi, Muhadjir Effendy sempat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan ketika ditanya seputar permasalahan guru di Sumut yang tidak lulus Ujian Tulis Nasional (UTN), di mana angkanya mencapai 2.831 guru atau 73% dari jumlah peserta sebanyak 3.598 guru, dalam Latihan Profesi Guru (PLPG) TA 2016. 

"Kita akan cek dulu. Karena ini menyangkut orang lain, jadi tidak boleh sembarangan berkomentar," kata Mendikbud. 

Ia menambahkan, jika ini terkait kualitas guru, akan segera ditindaklanjutll. 

Informasi sebelumnya, selain persoalan pengalihan gaji guru honorer dari Pemerintah Kabupaten / Kota ke Provinsi, permasalahan 73% guru, yakni 2.831 guru dari 3.598 guru di Sumut tidak lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) TA 2016 juga menjadi polemik di dunia pendidikan. 

Bagaimana tidak, dari angka itu hanya 767 guru berhak memperoleh sertifikasi 2017. Sedangkan yang tidak lulus dapat mengulang pada Maret-April 2017. 

Selain persoalan yang mendera dunia pendidikan itu, ada satu lagi persoalan yang tidak kalah pentingnya terkait pendidikan di seluruh Indonesia yakni persoalan Pungutan Liar. Sebab, sektor ini juga tertinggi dilaporkan terkait Pungli. Padahal, Permendikbud Nomor. 44 tahun 2014 menjelaskan tentang definisi pungli dan sumbangan pada setiap satuan pendidikan. 

Dari data yang diperoleh di Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, sektor pendidikan juga merupakan substansi paling banyak dilaporkan ke lembaga negara yang konsen di bidang pelayanan publik tersebut. Sebab, sepanjang tahun 2016 saja laporan yang masuk mencapai 23.93% atau 78 laporan dari total 326 laporan yang diterima. 

Namun sayang, Mendikbud Muhadjir Effendy tidak bersedia menjawab persoalan carut marut dunia pendidikan tersebut dengan alasan dirinya sedang terburu - buru.Â