JAKARTA - Anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri meringkus perempuan bernama Reni (41) lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak dibawah umur dengan dijadikan sebagai pekerja seks komersial di Malaysia.

"Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Subdit 3 Dit Tipidum Bareskrim Polri telah mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di Bintulu Kuching, Malaysia. Selanjutnya Satgas TPPO telah menangkap pelaku TPPO Reni selaku rekruter," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Minggu (8/1/2017).

Dalam kasus tersebut, polisi menyelamatkan dua anak bernama Nuroh Indriyani Mekah (16) dan Nuralia (15). Mereka berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Korban, katanya, ditipu dengan penawaran bekerja menjadi pelayan restoran dengan gaji tinggi.

"Dengan iming-iming akan dijadikan pelayan restoran di Malaysia dengan gaji besar, namun pada kenyataannya kedua korban dijadikan PSK," katanya.

Agus mengatakan kedua anak diberangkatkan Reni dari Indramayu ke Jakarta terlebih dahulu. Selanjutnya, mereka dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di Pontianak, kedua korban dijemput Aco (buron) dan diberangkatkan ke Malaysia melalui Entikong tanpa paspor.

"Dengan cara, kedua korban diminta Aco untuk mengumpat di dalam mobil. Sesampai di Malaysia diterima Ita (WNI masih buron), dan dijadikan PSK. Sehari harus melayani tamu tujuh kali, dan tanpa digaji," kata Agus.

Pengungkapan kasus berawal dari kaburnya Nuroh dari tempat kerja. Dia menghubungi keluarga. Selanjutnya, keluarga menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia.

"Korban dijemput KJRI dan dipulangkan ke Indonesia dengan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), diterima pihak BNP2TKI," kata dia.

Polisi telah mengamankan barang bukti, antara lain ijazah dan akta kelahiran korban, SPLP, dan satu buah telepon seluler. "Satgas TPPO Dit Tipidum akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Aco dan kawan-kawan," katanya. ***