JAKARTA - Saat ini di Indonesia terdapat sedikitnya 43.000 media massa abal-abal atau media massa yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Data itu diungkapkan Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/1/2017).

"Ada 43.000 yang mengaku jurnalistik, padahal tidak," ungkap Samuel.

Kemenkominfo, lanjut Samuel, akan menyosialisasikan kepada media-media abal-abal itu supaya memenuhi syarat perusahaan pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami akan rapihin dulu yang 43.000 ini bahwa kalau mau jadi media, ya daftar. Kami kasih kesempatan tiga bulan," ujar Samuel.

Wartawan dari media abal-abal itu sering dilaporkan memeras pejabat. Laporan semacam itu sering datang dari luar Jakarta.

Samuel menambahkan, atas statusnya yang masih ilegal, situs media abal-abal itu semestinya tidak boleh protes jika diblokir oleh Kemenkomiinfo.

"Boleh sih (pengelola situs yang diblokir) ngomong apa saja. Tapi ya jangan berlindung di UU Pers. Jurnalistik itu pilar keempat demokrasi. Kalau diisi sama yang enggak benar, kerja pers menjadi bahaya," ujar dia.***