PALANGKA RAYA Bupati Katingan Ahmad Yatenglie (AY) dan istri seorang anggota polisi, FY, ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Namun AY dan FY tidak ditahan, karena ancaman hukuman pelanggaran hukum itu hanya sembilan bulan penjara.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Gusde Wardana mengatakan, polisi menetapkan AY dan FY sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Jumat (6/1/2017).

"AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan," kata dia, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan aparat Polda Kalimantan Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada Kamis, 5 Januari 2017, AY dan FY tidak terbukti menggunakan narkotika.

Gusde mengatakan AY dan FY sama-sama mengakui telah menikah siri di Bogor, Jawa Barat. Namun sampai saat ini, penyidik belum mendapatkan bukti yang mendukung pernyataan keduanya.

"Polda Kalteng belum ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait AY yang menjadi Bupati Katingan. Bukan ranahnya itu. Tapi, kalau Kemendagri memerlukan data terkait kasus ini, ya kita akan berikan data," kata Gusde.

AY hari ini menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Ia terlihat meninggalkan markas kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan, FY masih menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Bupati Katingan Ahmad Yatenglie diduga berselingkuh dengan FY, istri seorang polisi berinisial SH. Dugaan perselingkuhan ini terbongkar ketika SH yang berpangkat Aipda itu pulang ke rumah pada dini hari.

Dia menemukan Bupati Katingan dan FY tertidur di dalam kamar tanpa busana. SH kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Sampai saat ini, Yatengle dan FY telah diperiksa oleh Polda Kalteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ***