MEDAN - Seorang perempuan bernama Mariamah (33), warga Dusun II, Desa Rantau Panjang‎, Kecamatan Pantailabu, Deliserdang, Sumatera Utara, ditangkap petugas Polsek Beringin, Resort Deliserdang di kediamannya. Mariamah ditangkap karena diduga telah menganiaya Ramlah (55) tetangganya sendiri. Informasi yang dihimpun, Jumat (6/1/2017), penganiayan tersebut terjadi usai Mariamah dan Ramlah terlibat cekcok pada Rabu 4 Januari 2017, kemarin. Meski belum diketahui penyebab pasti cekcok tersebut, namun Mariamah sepertinya benar-benar kesal kepada Ramlah. Kekeselan itu ia tumpahkan dengan mengambil batubata dan langsung memukulkan ke arah kepala tetangganya itu.

Beruntung, Ramlah menepis pukulan batubata itu dengan tangan kirinya. Akan tetapi tepisan itu justru membuat tangan Ramlah membengkak. Ramlah akhirnya melaporkan kasus penganiayan itu ke Polisi.
Kapolsek Beringin, AKP Rika Sigalingging saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. "Iya benar. Terduga pelaku kita tangkap pada Kamis 5 Januari 2017. Ini (pelaku) masih kita periksa," katanya.