MEDAN - ‎Polisi kembali berhasil menangkap satu dari 12 tahanan yang berhasil melarikan diri dari Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Percut Seituan, pada 30 Desember 2016 lalu. Tahanan tersebut bernama Yudi Sanjaya alias Bolang (31), warga Komplek Perumahan Nasional (Perumnas) Mandala, Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nug‎roho menyebutkan, Yudi Sanjaya berhasil ditangkap pada Kamis 5 Desember 2017 sekira Pukul 21:30 WIB malam tadi. Yudi yang merupakan tahanan dalam kasus pencurian itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kamar Pos Penjagaan Telkomsel, Jalan Nasional Meulaboh-Tapak Tuan, Desa Simpang Peute, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

"Dengan tertangkapnya tahanan atas nama Yudi Sanjaya ini, maka sudah 11 tahanan yang kita tangkap. Tinggal satu tahanan lagi atas nama ‎Kasima Handayani yang masih buron. Beliau merupakan tahanan berjenis kelamin perempuan. Kami imbau juga kepada beliau agar segera menyerahkan diri," ucap Sandi, Jumat (6/1/2017).
Sandi mengatakan, aksi Yudi yang melarikan diri‎ dari tahanan, bukan kali pertama. Sebelumnya Yudi juga pernah melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Yang bersangkutan pernah melarikan diri dari Rutan Tanjung Gusta pada tahun 2013 lalu," tuturnya.

‎Usai ditangkap, Yudi alias Bolang kemudian dibawa ke Polsek Percut Seituan untuk diperiksa. Ia kemudian akan ditahan di RTP Polrestabes Medan, bersama 10 tahanan kabur lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.