BANDA ACEH - Calon gubernur Aceh, Abdullah Puteh, melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Mapolda Aceh, Jumat (6/1/2017).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, Abdullah Puteh melaporkan pria berinisial TPS, atas pencemaran nama baik di media social. Terlapor mengaitkan Mahezza Puteh sebagai adik kandungnya yang merupakan seorang pendeta besar Kristen.

"Pelapor merasa tidak ada kaitan apapun dengan Mahezza Puteh. Atas kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan ke SKPT Polda Aceh‎ sesuai surat laporan Nomor 01/I/2017/SPKT tertanggal 6 Januari 2017," ujarnya kepada GoAceh.

Baca

Kabarnya, Hari ini Abdullah Puteh Melapor ke Polda?

Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Jadi "Panglima Perang"

Dijelaskannya, laporan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 tersebut, melibatkan dua orang saksi Mahyeddin Saat, (50) dan M Usman Harun, (45).

"Menurut keterangan pelapor, pada tanggal 25 Desember 2016 lalu, pelapor mengetahui perihal tersebut dari saksi bernama Mahyeddin Saad, bahwa dirinya diberitakan di media sosial yang melibatkan namanya dengan Mahezza Puteh," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih memproses laporan Abdullah Puteh yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya ini.