MEDAN - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai, kenaikan tarif listrik pelanggan 900 VA bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) per Januari 2017 idealnya diawasi pemerintah. "Jangan sampai kenaikan itu justru terjadi pada pelanggan yang mestinya harus disubsidi," kata sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar, yang dikutip Kamis (4/1/2017).

Dari pengawasan tersebut, lanjutnya, juga harus dilakukan update data untuk mengetahui keakuratan data per dua bulan, karena kenaikan tarif listrik diterapkan secara bertahap.

Data harus di update secara periodik per dua bulan oleh tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Karena berkaitan dengan keberadaan persil atau tersil akan berubah kepemilikan.

"Tentunya dengan kondisi yang sekarang, dengan berbagai kenaikan yang dilakukan Pemerintah, misalnya di sektor jasa dan sektor kebutuhan pokok akan menimbulkan inflasi," tuturnya.

Mengenai kemungkinan dampak kepada masyarakat terkait kenaikan tarif, Padian menyebut, akan berimbas kepada masyarakat miskin kota. Sebab, warga miskin kota menetap tinggal di rumah pemilik kontrakan.

"Jangan sampai kenaikan tarif listrik yang dilakukan pemerintah merugikan rakyat miskin," pungkasnya.