LANGKAT - Polres Langkat mengga­galkan peredaran sabu-sabu tujuan Beng­kulu, berikut menyita barang bukti 100 gram dari dua penumpang bus Sempati Star BL-7703 AA, Selasa (3/1/2017) pu­kul 06.00 WIB.

Kedua tersangka itu, RA (36) warga Jalan Sultan Jamil Keca­matan Curuo Kabupaten Re­jang Lebong, Bengkulu dan Mun (25) Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Mereka di­amankan petugas, saat razia di depan pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat.

Sebelumnya petugas me­ne­rima infor­masi dari masya­rakat, ada dua pria diduga mem­bawa narkoba dan menum­pang bus dan diperkira­kan akan melintas wilayah hukum Polres Langkat.

Personel melakukan razia di depan pos Lantas Sei Ka­rang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat. Setelah itu petugas menyetop bus angkutan Sempati Star dan me­minta izin kepada sopir, agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaran.

Ketika petugas naik dalam bus, kedua tersangka gelisah. Selanjutnya  petugas meminta kepada keduanya,  agar barang bawaannya dapat diperiksa, ketika dibuka tas sandangnya di dalamnya terdapat sebung­kus sabu. Mereka digelandang ke Ma­polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.