LANGKAT - Polres Langkat menggagalkan peredaran sabu-sabu tujuan Bengkulu, berikut menyita barang bukti 100 gram dari dua penumpang bus Sempati Star BL-7703 AA, Selasa (3/1/2017) pukul 06.00 WIB.
Kedua tersangka itu, RA (36) warga Jalan Sultan Jamil Kecamatan Curuo Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan Mun (25) Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Mereka diamankan petugas, saat razia di depan pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat. Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat, ada dua pria diduga membawa narkoba dan menumpang bus dan diperkirakan akan melintas wilayah hukum Polres Langkat. Personel melakukan razia di depan pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat. Setelah itu petugas menyetop bus angkutan Sempati Star dan meminta izin kepada sopir, agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaran. Ketika petugas naik dalam bus, kedua tersangka gelisah. Selanjutnya petugas meminta kepada keduanya, agar barang bawaannya dapat diperiksa, ketika dibuka tas sandangnya di dalamnya terdapat sebungkus sabu. Mereka digelandang ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.Rabu, 04 Jan 2017 08:01 WIB
Warga Aceh Utara dan Bengkulu Dibekuk Bersama Sabu di Langkat
Ilustrasi
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |