LANGKAT - Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mengamankan dua orang pengedar sabu, Lili Suhairi (39) warga Jalan Pulo Banyak Dusun IV, Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan Yusbianto (38) warga Dusun II Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (4/1/2017) sekira pukul 20.30 WIB.

Awal kejadiannya, Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Jalan Pulo Banyak Dusun IV, Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, sering terjadi jual beli atau transaksi narkotika jenis sabu. 

Mendapatkan infomasi tersebut tim langsung menuju TKP, setibanya di TKP sekira pukul 20.30 WIB, tim langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan disebuah rumah. Hasil dari pengintaian, petugas mendapati dua orang laki-laki bernama Lili Suhairi sedang duduk diruang tamu rumah tersebut dan Yusbianto sedang duduk dihalaman depan rumah tersebut. 

Kemudian tim menggeledah badan dan sekitaran rumah tersebut yang didampingi oleh Kades setempat. Selanjutnya tim melakukan pengeledahan kedalam kamar tersangka Lili Suhaeri, petugas menemukan barang bukti di dalam bola lampu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu. 

Di dalam kamar mandi kamar tidur petugas menemukan satu buah kotak CDI warna biru berisikan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu. Sementara dari keterangan sementara tersangka LS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.  Setelah itu Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat langsung membawa kedua tersangka ke Polres Langkat.

Sedang barang bukti yang disita petugas adalah lima bungkus plastik klip warna bening ukuran sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik klip ukuran kecil di duga  berisikan narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kecil kosong, satu bungkus kecil narkotika jenis ganja yg di bungkus kertas koran,  satu buah sekop sabu yg terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, satu buah bola lampu merk kawachi, satu buah kotak CDI warna biru, satu buah kotak plastik warna putih, dan uang senilai Rp1.251.000 .

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. Kepada tersangka dipersangkakan melanggar Psl 114 subs 112 UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman paling singkat 5 Thn paling lama 20 tahun.