JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif pembuatan atau perpanjangan Buku Pemilik Kendaaran Bermotor atau BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kenaikan itu bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama temuan BPK karena dianggap harga materiil (material) sudah naik. Materiil STNK dan BPKB zaman lima tahun lalu segitu (harganya) sekarang sudah naik," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.

Selain itu, kata Tito, ada temuan dari Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan STNK maupun BPKB itu termasuk murah. "Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," katanya.

Kenaikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan dan perpanjangan STNK serta  BPKB untuk menambah penghasilan negara. Kenaikan tersebut juga guna memperbaiki sistem pelayanan Polri kepada masyarakat agar lebih baik.

"Jadi kami terapkan kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK dan BPKB," ujar Tito.

Kenaikan tarif pembuatan atau perpanjangan STNK dan BPKB mulai berlaku pada 6 Januari 2016. Kebijakan itu akan diterapkan terlebih dahulu di DKI Jakarta. "Januari ini kita akan coba di Jakarta dulu setelah itu bertahap," katanya.

Kenaikkan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP. Peraturan tersebut disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. 

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya, semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen. ***