MEDAN - Deny Ali (26), warga Jalan Teratai Pasar X Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang diarak warga Jalan Mesjid Taufik ke Markas Kepolisian Sektor Medan Timur. Menurut informasi, pria pengagguran tersebut diantarkan warga setelah sebelumnya kedapatan mencuri dua buah tabung gas 3 Kilogram milik Sri Mulyani (36), pemilik warung di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan dengan modus membeli permen di warung milik korban. 

"Usai memberikan uang kepada pemilik warung, Ali berpura-pura beranjak pergi meninggalkan lokasi. Namun, melihat sang pemilik warung masuk ke dalam rumahnya, Ali kembali dan mengambil dua buah tabung 3 Kg yang terdapat di bagian depan kedai," kata Kapolsek Medan Timur Kompol. Wilson B Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Iptu. Ainul Yaqin. 

Naas bagi Ali, lanjut Kanit, Setelah berhasil mencuri tabung gas, aksi yang dilakukannya diketahui oleh tetangga korban. Setelah mendapat kabar dari tetangganya, bersama warga mencoba melakukan pengejaran. "Pelaku yang dengan tenang melenggang menenteng dua tabung gas hasil kejahatannya , tidak berkutik setelah korban dibantu warga berhasil menangkap pelaku," ujar orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Timur tersebut.

Selanjutnya, tambah Kanit, tanpa dikomandoi, warga langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. "Setelah puas mengahakimi pelaku, bersama barang bukti tabung gas, Ali diarak warga ke Polsekta Medan Timur guna diproses sesuai hukum," tambahnya. 

Sementara, tersangka yang ditanya mengapa nekat melakukan pencurian tidak menjawab. Ia memilih bungkam seribu bahasa.

Pantauan di Mapolsek, tersangka yang wajahnya penuh lebam akibat diamuk massa langsung diperiksa di ruangan penyidik. Ia didakwa dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.