MEDAN -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Interpol dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut sudah mulai mendeteksi keberadaan dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni PPK Bank Sumut Zulkarnain dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut.‬ Hal itu disebutkan, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian didampingi Kasubsi Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan, mengatakan sudah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengetahui keberadaan dua tersangka yang DPO tersebut.

"Kita sudah deteksi keberadaan keduanya tapi kita masih kesulitan untuk melacaknya," jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2017).

Menurutnya, pihaknya masih terus mengupayakan menangkap tersangka agar semuanya terang dan pihaknya tetap mencari tersangka yang seluruh fasilitas keduanya sudah diblokir."Kita sudah blokir kartu kredit DPO. Kita upayakan segera mungkin untuk menangkap keduanya," paparnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai spek.

??Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.??

Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.