Medan – Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang hingga memasuki hari ketiga tahun 2017 ini.

Jonas Damanik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deliserdang membenarkan hal tersebut seperti dilansir dari laman tribunnews.com.

"Iya belum juga ditandatangani. Ya cemana (bagaimana, red) tanya provinsi ajalah," ujar Jonas yang ditemui di kantor Bupati, Selasa (3/1/2017).

Menurutnya kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2016 hal yang sama juga berlaku.

"Tahun lalu minggu kedua setelah Januari baru diteken gubernur. Kalau bisa cepatlah. Gak tau ini apakah karena rekomendasi yang kita berikan diatas PP 78 tahun 2015 atau karena yang lain, makanya seperti ini. Tanya disana sajalah (gubernur,rd)," kata Jonas.

Sebelumnya Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan merekomendasikan besaran UMK tahun 2017 di angka Rp 2.491.818 atau naik 10,90 persen.

Rekomendasi itu sendiri dikirimkan ke Gubernur sejak 19 Desember 2016.