MEDAN - Mulai (1/1/2017) kemarin,  PT PLN (Persero) memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA.

“Pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di Jakarta, hari ini.

Menurut Made, kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Kemudian tarif listrik pelanggan rumah tangga pengguna listrik dengan daya 900 VA, yang sebelumnya mendapat subsidi, secara bertahap akan dinaikkan sampai sesuai dengan tingkat keekonomian dan akhirnya tidak akan mendapat subsidi lagi.

“Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni pada (1/1/2017), (1/3/2017), dan (1/5/2017),” jelasnya lagi.

BACA JUGA 

PLN Beralasan Gangguan Listrik Akibat Masalah Suplai Gas

PLN Diminta Harus Quick Respon Terhadap Bencana Alam

Dengan skenario tersebut, I Made Suprateka menjelaskan, secara bertahap tarif untuk pelanggan listrik 900 VA akan naik dari Rp605 menjadi Rp791/kWh per (1/1/2017), Rp1.034/kWh mulai (1/3/2017), dan Rp1.352/kWh per (1/5/2017).

Lalu, mulai (1/7/2017), pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA akan kena penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.

Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif listrik nonsubsidi per  (1/1/2017), maka tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh. Dengan demikian, per (1/7/2017) akan ada 13 golongan nonsubsidi yang terdampak penyesuaian tarif setiap bulan.

Pelanggan rumah tangga yang sebelumnya masuk dalam golongan rumah tangga 900 VA akan menjadi golongan baru, sehingga total golongan pelanggan PLN bertambah dari 37 menjadi 38.