MEDAN - Terdakwa Roymardo Sah Siregar (20) yang membunuh Nurain Lubis (63) dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) secara sadis pada Mei 2016 lalu, dituntut Jaksa penjara selama seumur hidup di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/12/2016). Terdakwa Roymardo selama persidangan hanya tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Sontan Merauke Sinaga yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

" Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roymardo selama seumur hidup," ucap jaksa dihadapan majelis hakim Sontan Merauke Sinaga.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa hanya tertunduk.

Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Seperti diketahui, Roymardo didakwa dengan sengaja dan berencana membunuh korban Nurain Lubis (63) yang merupakan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU Medan. Dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

Perencanaan pembunuhan itu telah dimulai sejak terdakwa bangun tidur pagi di kamar kosnya di Jalan Tuasan, Medan. Terdakwa kemudian membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di sepeda motornya.

Sesampainya di kampus, terdakwa kemudian masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Kampus UMSU, untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang. Namun karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran.

Disana Roymardo mengambil pisau, martil, dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau tersebut kemudian disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan lalu ia menuju gedung FKIP.

Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti Nurain yang masuk ke dalam lalu menutup pintu kamar mandi.

Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Namun saat akan keluar ia dipergoki oleh penjaga keamanan gedung. Ia kemudian dikejar dan berhasil dibekuk di toilet gedung Kampus Fakultas Ekonomi.

Sementara itu, Nurain dilarikan ke RS Bhayangkara Medan dan disana ia dinyatakan meninggal dunia karena luka di lehernya.

Selama ini terdakwa sudah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahi terdakwa. Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa.