MEDAN - Tiga tersangka yang telah ditetapkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan kembali diperiksa awal tahun yakni bulan Januari 2016, mendatang, atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. "‎Kita akan periksa saksi-saksi dan ketiga tersangka usai tahun baru ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis(29/12/2016).

Walaupun pihak Kejatisu sudah menetapkan tiga tersangka tapi masih menyimpan rapat-rapat identitas ketiga‎nya. "Kita tunggu semua sudah jelas. Baik kerugian negara. Kemudian, alat-alat bukti yang baru dan keterangan saksi-saki, termasuk tersangka. Baru kita publis nama tersangka," jelasnya.

Disinggung kenapa pihak Kejatisu belum menyebutkan nama para tersangka. Penyidik beralasan akan menghalangi proses hukum dan penyidikan yang akan dilakukan Kejatisu.

"Bisa saja tersangka kabur, menghilangkan barang bukti dan memperlambat proses hukum yang tengah dilakukan," tuturnya.

Kemudian, Kejatisu mengakui proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan, amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.

Dengan itu, sudah dipastikan ada dugaan melawan hukum dalam proyek tersebut, sehingga ‎revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih, terindikasi korupsi dan merugikan negara.

"Jadinya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima. Dan, Ada melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan pada pengerjaan proyek dan serah terima itu," tuturnya.

‎Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dengan status penyidikan (Dik) ini, sudah memeriksa 20 saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sejumlah‎ pejabat Dinas Perkim Kota Medan, yakni pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara Dinas Perkim Kota Medan serta seorang rekanan dalam kasus ini.

Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

"Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa Volume pekerjaan dan spesifikasi‎ tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar.