BINJAI - Unit dua ekonomi Reskrim Polres Binjai, berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman, pada Rabu (28/12/2016).
Pelaku yang memiliki Identitas Armaya Lubis (30), warga Jalan Sauh Kecamatan Binjai Barat, Binjai ini, diringkus berdasarkan Laporan Polisi: LP/779/XI/2016/SPKT–A, (25/11/2016) atas pelapor M Iqbal.

Dalam laporan tersebut, diduga Armaya melakukan penganiayaan dan pengancaman. Setelah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya personel Unit dua ekonomi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku diringkus dari rumah kakaknya di Jalan Nenas Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Binjai dan setelah diringkus, pelaku langsung diboyong kekomando. Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan di persangkakan Pasal 351 Ayat(1) Yo 335 KUHPidana.