MEDAN- Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mendalami dugaan kasus gratifikasi yang masuk ke dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Tapanuli Utara (Taput) berinisial JP. Menurut informasi yang diperoleh di Mapolda Sumut, Rabu, (28/12/2016), rencananya penyidik akan mengambil keterangan lanjutan dari Kepala Sekolah (Kasek) SMAN Garoga, Kasek SMAN Siborong-borong hingga Kasek MAN, pada Januari 2017.

Tidak sampai di situ, bahkan Polda Sumut juga akan melakukan gelar perkara usai perayaan Tahun Baru 2017 nanti. Namun sayang, pihak Kepolisian dalam hal ini Kepala Bidang Humas (Kabid - Humas) Kombes Pol. Rina Sari Ginting belum dapat menyampaikannya secara rinci.

"Rencana gelar perkara Januari 2017. Kebetulan saya berdampingan dengan Dir Reskrimsus. Kalau jadwal pemanggilan itu, penyidiknyalah yang tahu. Rencana begitu (sebelum gelar)," kata Rina.

Menurutnya, proses penyidikan terhadap tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah mengambil keterangan sebanyak sepuluh orang saksi, selain dua Kepala SMAN 1 Sipahutar berinisial JL dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS.

Dari jumlah itu, beberapa terperiksa itu juga menjabat sebagai Kasek. "Penyidik masih mendalami aliran dana termasuk sumbernya. Saksi yang diperiksa itu sudah sepuluh orang. Jadi sampai saat ini sudah ditetapkan tersangka adalah Kadisdiknya," tutur Rina.

Ketika ditanya apakah hasil pemeriksaan terhadap sepuluh terperiksa itu? Apakah penyerahan uang atas dasar keinginan daripada Kasek atau memang permintaan dari Kadisdikbud Pemkab Taput.

Mantan Kapolres Binjai ini menyebutkan hal itu tidak dapat dikonsumsi oleh media. "Itu konten dari penyidik. Tidak bisa diekspos ke media. Yang jelas, penyidik sedang mempelajari aliran dana itu kemana-kemana saja. Lalu apakah ada keterkaitannya dengan pelaku," sebutnya.

Begitupun, ketika ditanya soal siapa yang digandeng penyidik dalam hal penelusuran aliran dana itu, Rina terdengar bingung menjawabnya. Apakah penyidik turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rina belum dapat menyampaikan secara jelas.

"Penyidik sudah memeriksa beberapa kepala sekolah. Kemudian hasil dari pemeriksaan ini, akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan selanjutnya tersangka tambahan atau bagaimana," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim dari KPK menciduk ketiganya melalui OTT di rumah dinas tersangka yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, pada Rabu 21 Desember 2016. Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa mata uang asing 100 dollar US, 200 Yuan dan Rp235 juta. Tak hanya itu, tim KPK juga menyita delapan buah lembar buku tabungan.

Oleh KPK, penyelidikan kasus itu diserahkan kepada Polda Sumut. Soalnya, hasil yang dijaring KPK dinilai bukan penyelenggara negara.

Sebab, KPK sebut kalau penyelenggara negara itu adalah pejabat esselon I. Begitupun, KPK tetap memonitoring proses penyelidikan yang didalami oleh Polda Sumut. Oleh Polda Sumut, Kadisdikbud Pemkab Taput ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua Kasek yang turut terjaring dalam OTT, sudah dipulangkan dengan status terperiksa.