MEDAN - Pemerintah Indonesia melakukan perubahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mulai 6 Januari 2017. Tidak hanya menaikkan harga pajak, pemerintah juga menambah varian penerimaan pajak.

Satu di antara penambahan PNBP, yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) C yang diperuntukkan untuk kendaraan roda dua. Pada Peraturan Pemerintah (60) tahun 2016 jenis SIM C bertambah menjadi CI,CII, dan DI.

Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, AKBP Leo H Siagian, Selasa (27/12/2016) mengatakan berdasarkan peraturan itu, SIM C akan digunakan oleh pengemudi kendaraan roda dua yang memiliki kendaraan yang memiliki volume silinder di bawah 250 cc.

Untuk pemilik kendaraan roda dua yang memiliki kendaraan dengan volume di atas 250-500 cc pemilik wajib mengantongi SIM CI. Sedangkan jenis SIM C2 wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan di atas 500 cc atau berjenis moge atau motor gede.

"Sebelumnya di PP 50 tahun 2010 tidak ada penjabaran mengenai SIM C," katanya.

Tidak adanya roda dua, Dit Lantas juga menerbitkan SIM Model baru yakni DI. SIM ini dipergunakan untuk pemilik kendaraan roda tiga.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2017 menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsi Lantas. Besaran kenaikan mulai 50-100 persen.

Wadir Lantas Polda Sumut AKBP Marcelino Sampoaw mengatakan kenaikan tarif PNBP yang sebelumnya berdasarkan pada PP 50 tahun 2010 berubah menjadi PP 60 tahun 2016.

Mantan Kapolres Binjai ini mengatakan kenaikan PNBP tersebut adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menaikkan pendapatan negara. Direktorat lantas katanya hanya menjalankannya.