MEDAN -Baharuddin (52), pria lanjut usia yang berprofesi sebagai supir warga asal Aceh memang tak tau diuntung. Sudah setua itu masih saja mengkonsumsi sabu. Akibatnya, ia harus beruruaan dengan Kepolisian Sektor Sunggal. Kapolsek Sunggal Kompol. Daniel Marunduri S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu. Nur Istiono mengatakan, penangkapan pria lanjut usia tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas.

"Tersangka kita tangkap dari sebuah kedai kopi di kawasan Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang pada Senin sore kemarin," katanya, Selasa (27/12/2016). Lebih lanjut dia menyebutkan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengedar di kawasan Bandar Baru. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika dirinya memperoleh narkoba tersebut dari seorang berinisial B di kawasan Bandar Baru," sebut orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek tersebut.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, pria tua yang tergolong tak tau diuntung itu tampak pasrah ketika digelandang petugas ke ruangan penyidik. Ia didakwa dengan Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara petugas yang telah mengantongi identitas sang bandar tempat Baharuddin memperoleh barang haram tersebut tengah memburunya.