MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih dalami keterlibatan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) kasus Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas. Hal itu disebutkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan yang mengatakan masih mendalami keterlibatan mantan orang nomor satu di Perkim kota Medan tersebut.

"‎Masih tiga tersangka sampai saat ini, tapi kita masih mendalami keterlibatannya, " cetus Yosgernold.

Meski dalam kasus ini, tim penyidik Kejatisu sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menampik ada keterlibatan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada ‎proyek revitalisasi tersebut. Pihak Kejatisu masih menutup rapat-rapat kebenaran tersebut. Dengan alasan, tidak mengganggu proses hukum yang tengah dilakukan.

Yosgernold‎ menjelaskan pihaknya terus mendalami keterlibatan sang mantan Kepala Dinas itu, dalam kasus ini.

"Siapakah melawan hukum termasuk KPA (Gunawan). Nantinya akan kelihatan dari hasi penyidikan. Saat ini, baru 20 saksi dimintai keterangan, nantinya akan bertambah itu," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Iwan Ginting‎ menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN). Untuk PKN ini, penyidik bekerjasama dengan akuntan publik. Bukan, berkordinasi dengan auditor BPKP Sumut.

"‎Penanganan penyidikan saat ini, menunggu perhitungan kerugian negara (PKN). Kita menggunakan akuntan publik untuk PKNnya‎," jelasnya.

Selain itu, penyidik Kejatisu sudah melakukan pengecekan fisik proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas langsung terjun ke lokasi bersama tim ahli dari Politeknik Medan.

"Cek fisik sudah kita lakukan," katanya.

Dengan hasil penyidikan sementara dari pengecekan fisik dilakukan. Penyidikan memiliki penghitungan kerugian negara sementara. Iwan Ginting mengatakan bahwa kerugian negara sementara mencapai Rp 500 juta.

"Itu hasil cek audit fisik kita lakukan. Untuk keseluruhan PKNnya menunggu hasil audit PKN lah," sebutnya.

‎Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dengan status penyidikan (Dik) ini, sudah memeriksa 20 saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sejumlah‎ pejabat Dinas Perkim Kota Medan, yakni pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara Dinas Perkim Kota Medan serta seorang rekanan dalam kasus ini.

Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

"Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa Volume pekerjaan dan spesifikasi‎ tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar.