MEDAN - Pengerjaan proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, diakui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan. Dengan itu, sudah dipastikan ada dugaan melawan hukum dalam proyek tersebut, sehingga ‎revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih, terindikasi korupsi dan merugikan negara.

"Jadinya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima. Dan, Ada melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan pada pengerjaan proyek dan serah terima itu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/12/2016).
 

Dengan kondisi pengerjaan terminal Amplas, yang terkesan dikerjakan asal jadi itu. Tim penyidik Pidsus Kejatisu bersama tim saksi ahli dari Politeknik Medan sudah melakukan cek fisik bangunan langsung ke Terminal Amplas, beberapa waktu lalu.


‎"Penyidik sudah melakukan cek fisik bersama tim ahli politeknik Medan untuk menghitung per item. Yang tidak sesuai dengan kontraknya," jelasnya.

Menurut Yosgernold, cek lokasi dilakukan untuk bahan dasar penghitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh akuntan publik.

"Politik Medan cuma menghitung secara fisik, untuk kerugian negaranya, pastinya penghitungan dilakukan akuntan publik," kata Yosgernold.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Iwan Ginting‎ menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN). Untuk PKN ini, penyidik bekerjasama dengan akuntan publik. Bukan, berkordinasi dengan auditor BPKP Sumut.

"‎Penanganan penyidikan saat ini, menunggu perhitungan kerugian negara (PKN). Kita menggunakan akuntan publik untuk PKNnya‎," jelasnya.

Selain itu, penyidik Kejatisu sudah melakukan pengecekan fisik proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas langsung terjun ke lokasi bersama tim ahli dari Politeknik Medan.

"Cek fisik sudah kita lakukan," katanya.

Dengan hasil penyidikan sementara dari pengecekan fisik dilakukan. Penyidikan memiliki penghitungan kerugian negara sementara. Iwan Ginting mengatakan bahwa kerugian negara sementara mencapai Rp 500 juta.

"Itu hasil cek audit fisik kita lakukan. Untuk keseluruhan PKNnya menunggu hasil audit PKN lah," sebutnya.

‎Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dengan status penyidikan (Dik) ini, sudah memeriksa 20 saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sejumlah‎ pejabat Dinas Perkim Kota Medan, yakni pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara Dinas Perkim Kota Medan serta seorang rekanan dalam kasus ini.

Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

"Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa Volume pekerjaan dan spesifikasi‎ tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar.