JAKARTA - Terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok, menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, hukum harus benar-benar ditegakkan.

Karena jika tidak dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, maka imbasnya kata dia, akan bermunculan para penista-penista agama lainnya.

"Coba anda perhatikan, sejak kasus ini bergulir dan belum ada kepastian hukum yang pasti, dalam artian masih proses persidangan. Sudah mulai banyak bermunculan di media sosial terkait penistaan-penistaan agama baik melalui status maupun dengan gambar-gambar yang melecehkan agama. Ini artinya apa? Pemerintah harus tegas bahwa siapapun pelakunya, agama apapun yang dihina atau dinistakan, pelaku harus dihukum," ujarnya saat berdialog dengan warga Bambu Apus, pada Sosialisasi 4 Pilar MPR, Senin (26/12/2016).

Dan dikhawatirkan, jika kasus ini tidak segera ditangani dan pelakunya dipenjara kata Hidayat, maka aksi-aksi lebih besar dari aksi 212 tidak menutup kemungkinan akan kembali terulang.

"Kita bukan permasalahan soal aksinya, tapi kita kuatir, bangsa ini jadi mudah terprovokasi, mudah terpancing dan saling hujat dengan isu-isu sara serta saling menistakan agama. Ini yang harus dihindari, caranya hanya satu siapapun pelaku penistaan harus dihukum," pungkasnya. ***