JAKARTA - Pengusaha PO NPM Mananti Jaya bernama Angga akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus makar dalam aksi ‘Super Damai 212’ yang berlangsung beberapa minggu lalu.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mempersilakan aparat hukum memproses Angga jika memang dia sudah terindikasi melakukan pelanggaran.

"Begitu juga jika ada indikasi unsur makar dalam negara ini, ya harus diproses karena itu melanggar hukum," ungkapnya seperti dikutip GoNews.co dari Kriminalitas.com pada Minggu (25/12/2016).

Tak hanya soal Angga, siapapun yang menganggu jalannya Pemerintahan memang harus diproses hukum. Soal cukup atau tidaknya bukti polisi, itu urusan hakim di pengadilan yang menentukan.

"Lalu kalau ada pihak-pihak terkait yang ikut menggangu pemerintahan yang sah, itu adalah pelanggaran hukum. Nanti biar pengadilan yang menentukah apakah mereka cukup bukti untuk bersalah atau tidak," lanjutnya.

Mantan anggota Kompolnas ini mengajak masyarakat untuk menyerahkan isu soal makar kepada penegak hukum.

"Kita serahkan kepada hukum. Karena negara kita adalah negara hukum," pungkasnya.

Sekedar informasi, sebelumnya beredar surat pemanggilan Angga di media sosial. Dalam surat itu, disebutkan Angga dipanggil sebagai saksi karena terdapat transaksi sewa bus antara PO NPM Mananti kepada para peserta aksi unjuk rasa Bela Islam 212 dari Sumatera ke Jakarta pada 2 Desember 2016 lalu.

Angga diminta hadir pada 28 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya karena dianggap memiliki informasi terkait makar. Begitu tertuang dalam Surat Panggilan bernomor S.Pgl./23174/XII/Ditreskrimum. Dia diminta hadir pukul 10.00 WIB. ***